
Dalam rangka penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2021/2022, maka ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan sebagai berikut:
- Jalur pendaftaran PPDB dan persyaratan Usia calon peserta didik baru untuk smp, berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK
- Berkas yang perlu disiapkan untuk jenjang SMP adalah sebagai berikut:
- Foto copy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran yang dilegalisir oleh Kepala Desa atau Kepala Kampung
- Foto copy KTP dan Kartu Keluarga orang tua/wali dilegalisir oleh kepala kampung
- Foto copy Ijazah atau surat keterangan Kelulusan SD, dilegalisir oleh kepala SD
- Foto copy ijazah MDA (bagi yang muslim), dilegalisir oleh Kepala MDA
- Bagi peserta didik yang mendaftar melalui alur perpindahan tugas orang tua/wali, harus melampirkan fotocopy surat penugasan dari instansi atau dari kantor atau dari perusahaan yang mempekerjakan, yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Penetapan Zonasi akan ditetapkan melalui Keputusan Bupati Siak
- Jadwal Pelaksanaan:
- Untuk Pendaftaran melalui Daring, akan dilaksanakan pada tanggal 21 - 25 Juni 2021. dan Pengumuman penerimaan pada tanggal 26 Juni 2021
- Untuk Pendaftaran melalui Luring, akan dilaksanakan pada tanggal 28 juni - 02 Juli 2021. dan pengumuman hasil ppdb tanggal 3 juli 2021
- Masa Orientasi Peserta Didik Baru atau Masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) tanggal 8 - 10 Juli 2021